Benarkah Poligami Sunah Nabi?
Benarkah Poligami Sunah Nabi?
![]() |
| via IStock |
Kalau poligami adalah ”sunah Nabi”; mengapa nabi Muhammad
Saw. (Rasulullah)
melarang Ali Ibn Abi Thalib memadu Fatimah?
Sebuah hadis yang diriwayatkan Bukhari, Muslim, Timidzi, dan Abu Daud
merekam peristiwa pun merekam peristiwa tersebut:
Ketika
Fatimah akan dipoligami oleh Ali Ibn Abi Thalib, Rasulullah langsung ke masjid,
dan berkata, "Sesungguhnya Bani Hisyam Ibn al-Mughirah telah meminta izin
kepadaku untuk menikahkan putri mereka dengan Ali Ibn Abi Thalib, tidak aku
izinkan, kecuali Ali Ibn Abi Thalib menceraikan anakku, maka dia bisa menikahi
putri mereka. Sesungguhnya Fatimah adalah darah dagingku, apa yang menggangu
perasaannya mengganguku juga dan apa yang menyakitinya menyakitiku juga”.
Pandangan Buya Hamka terhadap Poligami
Dalam Tafsir Al-Azhar, Buya Hamka mengatakan
pernikahan yang bahagia dan dicita-citakan adalah monogami. Menurutnya rumah
tangga yang monogami lebih bahagia daripada mereka yang berpoligami.
Alasan Hamka menganjurkan monogami karena ia melihat
keburukan yang ditimbulkan oleh poligami, yaitu tidak adanya ketenteraman batin
dan keadilan hati kita. Gurunya yang berpoligami menasihatinya agar tidak
berpoligami karena itu hanya membuat hati menjadi tidak tenang.
Selian itu, Hamka juga melihat para orang-orang besar
seperti datuk, sidi, bagindo, dan lain-lainnya atau para tuan guru di
Minangkabau yang tidak mempunyai tempat berteduh yang tetap dan tempat yang
tentram karena menikah dengan empat istri.
Alasan Islam Memperbolehkan Poligami
Sebelumnya, filsuf sekaligus ulama Muhammad Abduh
(1849-1905), menyatakan poligami diperbolehkan karena waktu itu keadaannya
sangat memaksa. Pertama, jumlah pria yang lebih sedikit dibandingkan dengan
jumlah wanita karena meninggal dalam peperangan. Maka, untuk memperbanyak
keturunan yang beragama islam para pria boleh menikahi wanita lebih dari satu.
Kedua, waktu itu pemeluk agama Islam masih sedikit
sekali. Maka, dengan poligami, wanita yang dinikahi pria Islam diharapkan masuk
Islam dan mempengaruhi sanak keluarganya. Ketiga, dengan berpoligami
terjalinlah ikatan pernikahan antarsuku yang membentuk tali persaudaraan untuk
mencegah peperangan.
Dalam Fi Syi'r al-Jahili, Thaha Husayn mengatakan
kalau Al-Quran adalah cermin budaya masyarakat Arab jahiliyah (pra-Islam). Menurutnya
perempuan kala itu dalam kondisi termarginalkan. dan menyedihkan.
Oleh karena itu QS. al-Nisa (4): 3 harus dilihat sebagai
ayat yang belum tuntas. Menurut Thaha Al-Quran merupakan produk sejarah yang
tak bisa lepas dari konteks sosial, budaya, dan politik masyarakat Arab
jahiliyah saat itu.
Untuk menurunkan ajaran etik, moral, maupun hukum,
Al-Qur'an membutuhkan waktu dan proses. Thaha mengambil contoh larangan umat
Islam meminum khamar, yang membutuhkan waktu hingga tiga kali. Sama halnya
dengan poligami. Menurutnya hukum poligami hanya berlaku sementara pada masa
Rasulullah saja—Al-Qur'an membutuhkan waktu untuk mencapai tujuan sebenarnya
yaitu monogami.
Praktik Pernikahan Budaya Arab Pra-Islam
Dr. Najman Yasin dalam penelitiannya tentang perempuan
pada abad pertama Hijriah (abad ketujuh Masehi) mengungkapkan bahwa budaya Arab
sebelum Islam mengenal praktik pernikahan yang tidak terhormat (nikah al-jahili),
di mana lelaki dan perempuan terlibat dalam poliandri dan poligami. Pertama,
terdapat pernikahan sehari, di mana ikatan pernikahan hanya berlangsung selama
satu hari.
Kedua, terdapat pernikahan istibda', di mana suami
meminta istri untuk berhubungan dengan lelaki lain dan suaminya tidak akan
menyentuhnya sehingga dapat dipastikan apakah istri tersebut hamil dari lelaki
tersebut atau tidak. Jika hamil, maka lelaki tersebut dapat memilih untuk
menikahinya. Namun, jika tidak, perempuan tersebut akan kembali kepada
suaminya. Pernikahan ini hanya dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan
keturunan.
Ketiga, terdapat poliandri tipe pertama, di mana
perempuan memiliki lebih dari satu suami (antara dua hingga sembilan orang).
Setelah hamil, istri akan memutuskan siapa suami dan ayah dari anak tersebut.
Keempat, terdapat poliandri tipe kedua, di mana semua
lelaki dapat memiliki hubungan dengan seorang wanita, tanpa memandang jumlah
lelaki yang terlibat. Setelah hamil, lelaki-lelaki yang terlibat akan
berkumpul, dan anak tersebut akan ditempatkan di suatu tempat. Mereka kemudian
akan mendekat ke salah satu dari mereka, yang akan diakui sebagai ayahnya.
Kelima, terdapat pernikahan-warisan, di mana anak lelaki
menerima warisan dari ayahnya dengan menikahi ibu kandungnya sendiri setelah
kematian ayahnya.
Keenam, terdapat pernikahan-paceklik, di mana suami
meminta istrinya untuk menikah lagi dengan orang kaya demi mendapatkan uang dan
makanan. Pernikahan ini dilakukan karena tekanan kemiskinan, dan setelah
perempuan tersebut menjadi kaya, ia akan kembali kepada suaminya.
Ketujuh, terdapat pernikahan-tukar guling, di mana suami
dan istri saling menukar pasangan.
Praktik-praktik pernikahan Arab sebelum Islam ini ada
yang berlangsung hingga masa Nabi, bahkan hingga masa Khulafa al-Rashidin
Tinjauan Pustaka:
Badruzaman, A. (2015). Memuliakan Istri.
Pustaka Akhlak.
Hamka, B. (1987). Tafsir Al-Azhar. Jakarta:
Pustaka Panjimas
Yakin, A. U (2016). Islam Moderat dan Isu-Isu
Kontemporer Demokrasi, Pluralisme, Kebebasan Beragama, Non-Muslim, Poligami,
dan Jihad. Jakarta: Kencana Rawamangun.


Komentar
Posting Komentar